TANAH dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Surabaya mempunyai masalah unik. Tanah dengan status HPL ini, di Kota Surabaya disebut “Tanah Surat Ijo”.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Pokok Pertanahan atau Agraria sebutan HPL atau apalagi “tanah surat ijo” tidak termasuk dalam UU Agraria itu. UU itu hanya menganal tanah HM (Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha).
Tanah HPL adalah tanah yang disewakan oleh Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya kepada warga kota tertentu. Sebagai bukti HPL, warga yang menyewa tanah HPL itu diberi surat keterangan yang bersampul hijau. Nah, untuk gampangnya, masyarakat memberi nama kepada tanah HPL itu sebagai tanah “sertifikat hijau” atau surat ijo.
Di atas lahan yang bersertifikat hijau itu, awalnya pada zaman Belanda umumnya dibangun rumah-rumah untuk karyawan. Namun, berdasarkan peta tanah yang ada, apabila tanah itu pemiliknya tidak jelas, maka sertamerta Pemkot Surabaya melalui
Dinas Tanah menyatakan tanah itu adalah tanah HPL. Tanah HPL ini terpencar di berbagai kelurahan, umumnya di tengah kota yang dulu bukan desa. Tetapi, sekarang tanah bekas tanah ganjaran juga diberlakukan seperti tanah HPL dan dikuatkan dengan “surat ijo”.
Nantinya, apabila tanah HPL itu sudah berubah status menjadi HGB dan HM, tentu pemasukan Pemkot Surabaya akan berkurang. Nah, agar tidak ada kesan bahwa tanah HPL itu menjadi tanah hibah kepada warga yang umumnya adalah warga di perumahan permanen, tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial. Untuk itulah, nantinya pengalihan status dari HPL ke HGB atau ke HM ditetapkan pembiayaan yang saling menguntungkan.
Nah Sahabat menurut anda semua hendaknya Pelepasan surat hijau ini perlu disama ratakan atau memang harus memakai mekanisme ya g di atur Peraturan Daerah mengingat apabila Surat Hijau ini dilepas begitu saja tanpa adanya aturan yang jelas maka tentu akan mengurange PAD ( Pendapatan Anggaran Daerah ) yang implikasinya tentu mengurangi APBD Pemerintah Kota.
Menurut Bu Risma Walikota Surabaya “Pelepasan Surat hijau akan dibentk team khusus dan melalui filterisasi yang ketat” dan tentunya tidak gratis melainkan memerlukan biaya.
Alasan adalah karena:
1. Surat Hijau adalah Tanah yang ststusnya Hak Pengguna Lahan jadi status tanah tersebut masih milik Pemerintah Kota.
2. Surat Ijo itu diberikan oleh pemerintah pada jaman dulu untuk memudahkan Pemerintah mengindentifikasi asset milik Pemkot sehingga tanah tersebut hanyalah tanah Garapan atau tanah hijau yang umumnya di pakai untuk perumahan karyawan oleh Zaman belanda pada waktu itu.